MEDAN, iNewsMedan.id- Aksi pencurian rumah di Jalan Gedung Arca, Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, berakhir ricuh. Dua pria yang membobol rumah warga, AS (32) dan EP (39), terpaksa dilumpuhkan polisi karena menyerang petugas saat hendak ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan SN (68), pemilik rumah yang kehilangan sejumlah barang.
“Korban melaporkan rumahnya dibobol. Barang yang hilang di antaranya kusen, seng, kaca jendela, pagar hingga daun pintu,” jelasnya, Rabu, 24 September 2025.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, polisi berhasil menangkap dua pelaku. Keduanya mengakui membobol rumah korban. Namun, saat dibawa untuk pengembangan kasus, mereka justru melawan.
“Pelaku menyerang seorang anggota, sehingga diberi tindakan tegas terukur. Dari hasil pemeriksaan, salah satunya yakni AS diketahui residivis,” ungkap Dian.
Kini, keduanya ditahan di Mapolsek Medan Area dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. [R]
Editor : Ismail
Artikel Terkait