Jangan Bohongi Presiden RI

Tim iNews Medan
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy. Foto: Istimewa

OPINI

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy. Warga NU, Kiai Kampung, dan Penulis Buku Prabowo untuk Indonesia Raya

 ADA pemandangan yang tidak biasa di Jakarta dalam beberapa pekan terakhir. Para pemimpin dunia seperti berbaris menuju ibu kota republik ini. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong datang pada 5-6 Juli 2026 untuk Leaders' Retreat dan pulang membawa setumpuk nota kesepahaman. Perdana Menteri India Narendra Modi hadir dan disambut di gedung parlemen. Bahkan tiga mantan perdana menteri Thailand sekaligus—Thaksin Shinawatra, Yingluck Shinawatra, dan Paetongtarn Shinawatra—duduk semeja dengan Presiden Prabowo Subianto di Wisma Danantara pada 9 Juli 2026, bertukar pikiran tentang investasi dan pengelolaan aset negara.

Apa yang membuat Jakarta mendadak menjadi magnet? Jawabannya, menurut hemat saya, adalah keberanian. Pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis—kebijakan ekspor satu pintu. Minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi tidak lagi boleh dijual keluar sesuka hati; semuanya harus melalui BUMN yang ditunjuk negara.

Terlalu lama harga kekayaan kita ditentukan negara lain; terlalu lama kekayaan itu bocor melalui manipulasi pencatatan dan under-invoicing yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar dolar. Dunia membaca gebrakan ini dengan cermat. Indonesia yang selama puluhan tahun hanya menjadi penonton di pasar komoditasnya sendiri kini memegang kendali. Negara-negara sahabat datang bukan sekadar untuk beramah-tamah; mereka datang karena Indonesia kini diperhitungkan—bahkan, dalam bahasa yang lebih terus terang, mulai disegani dan ditakuti secara ekonomi.

Dan ini bukan kebijakan yang jatuh dari langit. Ia adalah pelaksanaan paling harfiah dari Pasal 33 UUD 1945: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Lihatlah kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH): sejak Februari 2025, hampir 5,9 juta hektare kebun sawit dan belasan ribu hektare lahan tambang yang selama ini dikangkangi secara melawan hukum berhasil dikuasai kembali oleh negara. Lebih dari Rp10 triliun denda administratif dan pajak disetorkan ke kas negara dalam satu tahap saja—uang yang menurut Presiden cukup untuk memperbaiki 5.000 puskesmas yang tak tersentuh sejak zaman Orde Baru. Inilah wajah presiden yang mengutamakan bangsanya.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network