Tak Berlindung di Balik Imunitas
Agussyah juga menepis anggapan laporan ini bertentangan dengan hak imunitas anggota legislatif. Ia menjelaskan, perlindungan imunitas sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) hanya berlaku bila pernyataan anggota dewan terkait langsung dengan fungsi, tugas, dan wewenang kedewanan.
“Dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 jelas disebutkan, hak imunitas hanya berlaku selama pernyataan itu disampaikan dalam konteks menjalankan tugas sebagai anggota DPR/DPRD. Jika sudah keluar dari konteks itu, maka hak imunitas tidak berlaku,” ujarnya.
Soal unsur pidana, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian.
“Mengenai unsur pidana, baik yang terkait Pasal 27A UU ITE, Pasal 315 KUHP, maupun aturan lainnya, itu akan dibuktikan dan ditentukan oleh aparat penegak hukum. Kami percaya pada mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Aidil.
Diketahui, laporan Erni berawal dari unggahan akun Instagram hastaranesia.id dengan judul “Bestie Politik” Erni dan Bobby (Gubernur Sumut Bobby Nasution) dinilai melemahkan fungsi pengawasan legislatif. Postingan itu menampilkan foto Erni bersama Bobby. Sejumlah komentar netizen muncul, di antaranya akun @lala_la2425 yang menulis: “berawal dari bapaknya yg menjadi koruptor menurun ke anaknya. emang bibit itu ga jauh dari orang tuanya”, disertai emoticon. Komentar itu kemudian ditimpali akun @hamdanisyahputra131313: “ada cieee cieee.. cocok serasi, satu binor satu lagi lakor” lengkap dengan emoticon hati dan tawa.
Menurut Aidil, komentar semacam itu jelas menyerang pribadi kliennya.
“Atas dasar itu, Bu Erni dilecehkan, dituding, dan difitnah secara pribadi di media sosial oleh akun yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait