Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP, seharusnya menjalani masa hukuman hingga tahun 2028. Namun, dengan adanya pengurangan hukuman melalui PK, ia bisa mendapatkan pembebasan lebih cepat. Meskipun sudah bebas, Kusnali menegaskan bahwa Setnov tetap wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait