Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Menteri Agus Andrianto

Riyan Rizki Roshali
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Menteri Agus Andrianto. Riyan Rizki Roshali

Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP, seharusnya menjalani masa hukuman hingga tahun 2028. Namun, dengan adanya pengurangan hukuman melalui PK, ia bisa mendapatkan pembebasan lebih cepat. Meskipun sudah bebas, Kusnali menegaskan bahwa Setnov tetap wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network