JAKARTA, iNewsMedan.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan kabar bebas bersyaratnya mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Menurut Agus, pembebasan ini sudah sesuai prosedur hukum dan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
"Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Agus menjelaskan bahwa putusan PK terhadap Setya Novanto mengurangi masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Selain itu, denda subsider yang dijatuhkan juga sudah dilunasi.
"Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar, Kusnali, juga mengonfirmasi pembebasan Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Kusnali menambahkan, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat karena telah menjalani lebih dari dua per tiga masa hukuman.
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin (Sabtu 16/8/2025). Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujar Kusnali.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait