Dugaan Kriminalisasi, Praktisi Hukum Minta Kapolri Tindak Tegas Kompol Dedi Kurniawan

Jafar Sembiring
Praktisi hukum, Roni Prima. Foto: Istimewa

Kejanggalan di Balik Penangkapan Rahmadi

Kasus Rahmadi semakin menguatkan dugaan kriminalisasi setelah fakta-fakta mencengangkan terungkap di persidangan pada Kamis, 14 Agustus 2025. Kuasa hukum Rahmadi mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening M-Banking kliennya raib setelah sepekan ditahan. Diduga, pelaku mengakses rekening tersebut setelah memaksa Rahmadi memberikan PIN ponselnya.

"Kalau bukan orang dalam, siapa lagi yang bisa akses rekening itu saat Rahmadi sudah dalam tahanan?" tanya Roni. "Fakta ini menguatkan bahwa proses penangkapan penuh kejanggalan."

Selain itu, Roni menyebut kronologi penangkapan dan lokasi penemuan barang bukti tidak sinkron. Bahkan, rekaman CCTV yang beredar menunjukkan dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi oleh petugas yang diduga dipimpin langsung oleh Kompol DK.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau Kompol DK masih dibiarkan bertugas, lantas di mana keberpihakan institusi kepada keadilan?” tegasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network