Dugaan Kriminalisasi, Praktisi Hukum Minta Kapolri Tindak Tegas Kompol Dedi Kurniawan

Jafar Sembiring
Praktisi hukum, Roni Prima. Foto: Istimewa

Gelombang Protes dan Tuntutan Pemecatan

Desakan agar Kompol DK dinonaktifkan tidak hanya datang dari kalangan advokat. Roni menuntut Kapolri dan Kapolda Sumut untuk mengambil langkah tegas, merujuk pada kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Nonaktifkan Kompol DK dulu. Kalau Irjen Ferdy Sambo saja bisa dinonaktifkan, apa yang membuat Kompol DK seolah kebal? Atau jangan-jangan memang ada yang takut pada DK?" sindirnya.

Gelombang protes masyarakat Tanjungbalai pun kian menguat. Pada Jumat, 25 Juli 2025, ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut dengan satu tuntutan utama: pecat Kompol Dedi Kurniawan. Protes ini dipicu oleh penangkapan Rahmadi pada Maret 2025 atas tuduhan kepemilikan 10 gram sabu-sabu, yang dibantah keras oleh Rahmadi di persidangan.

Bantahan Kompol DK dan Harapan Keadilan

Di sisi lain, Kompol Dedi Kurniawan telah membantah semua tudingan. Melalui pernyataan tertulis, ia mengklaim seluruh proses hukum terhadap Rahmadi telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network