MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan eks PTPN pada Jumat (27/2/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi dari internal PT Nusa Dua Propertindo (NDP) untuk memberikan keterangan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Ketiga saksi yang hadir adalah Alda Kartika, Nur Kamal, dan Triandi Herianto Siregar. Dalam kesaksiannya, mereka mengungkap adanya kebingungan administratif di tingkat kementerian terkait prosedur serah terima lahan tersebut.
Saksi Triandi Herianto Siregar membeberkan bahwa PT NDP telah melakukan pemetaan (plotting) lahan seluas 17 hektare untuk diserahkan kepada negara. Lahan tersebut tersebar di beberapa titik strategis seperti Sampali, Sidodadi, Tanjung Morawa, dan Helvetia.
Namun, kendala utama yang dihadapi adalah belum adanya petunjuk teknis mengenai pihak mana yang berhak menerima penyerahan tersebut.
"Jangankan 20 persen, NDP siap memberikan 30 persen lahannya, tapi kami tidak tahu kepada siapa harus diberikan. Sejak 2023 hingga November 2025, kami masih meminta petunjuk. Bahkan Dirjen di ATR/BPN juga mengaku pusing menentukan mekanisme penyerahannya ke mana," ungkap Triandi di hadapan majelis hakim.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
