Berkas perkaranya sudah di Limpahkan ke Cabjari Labuhan Deli hanya saja belum P21, saat ini perkaranya di tangani oleh Jaksa Wita Sirait dan Eka kuasa hukum R diduga kuat, gugatan di PTUN ini sengaja diajukan MBI bersama kuasa hukumnya SA untuk menggugurkan kasus pidana tersebut.
"Bapak MBI dalam mengahadapi proses hukum selalu lolos dan menang, contohnya di tahun 2010 sudah menikahi anak dibawah umur, usia 12 tahun dan sudah di laporkan ke Polrestabes Medan, faktanya lolos dari jeratan hukum, cari saja jejak digitalnya banyak di Google," ucapnya.
Selain gugatan PTUN pembatalan akta nikah dengan Isteri sah nya R, Bapak MBI faktanya juga bisa menang, padahal pernikahan sah dengan R sudah selama 39 tahun, sudah daluarsa tetapi masih bisa dibatalkan, alasannya dugaan karena MBI banyak uangnya semua bisa di atur dan di kondisikannya.
"Kami kuasa hukum ibu R berharap atas nama keadilan dan kemanusiaan PK klien nya bisa diterima dan putusan PTUN Medan yang membatalkan akta pernikahan yang usianya pernikahannya sudah 39 tahun dan sudah memiliki 3 orang anak kandung, dapat dibatalkan," tambahnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait