Suami Gugat Pembatalan Akta Nikah Setelah 39 Tahun, Pengacara Istri: Putusan PTUN Sesat

Jafar Sembiring
Suami Gugat Pembatalan Akta Nikah Setelah 39 Tahun, Pengacara Istri: Putusan PTUN Sesat. Foto: Istimewa

Eka Putra Zahran, kuasa hukum R, menilai putusan ini keliru dan menyalahi yurisdiksi absolut, karena seharusnya perkara pernikahan menjadi kewenangan Pengadilan Agama, bukan PTUN. 

"Kami juga menekankan bahwa gugatan MBI seharusnya tidak diterima karena telah lewat waktu, mengingat tenggat pengajuan gugatan di PTUN adalah 90 hari," katanya, Rabu (8/13/2025).

"Adapun dasar hukumnya ada di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 55 sudah diatur tenggang waktu pengajuan gugatan selama Sembilan Puluh (90) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan tata usaha negara tersebut," sambungnya. 

Eka juga menyoroti kejanggalan dalam persidangan. Menurutnya, MBI tidak mampu membuktikan buku nikah dan tanda tangan pada buku nikah mereka palsu, dan hanya menghadirkan 1 saksi bukan saksi fakta. Sementara itu, ibu R sebagai tergugat intervensi II telah menghadirkan 2 orang saksi fakta dan alat buktinya cukup sah secara hukum. 

"Saya menduga tidak tutup kemungkinan Bapak MBI melalui kuasa hukumnya SA diduga melakukan penyuapan kepada oknum majelis hakim PTUN Medan, karena putusan oknum majelis hakim PTUN Medan sangat janggal dan bertentangan dengan Undang - Undang dan Yurisprudensi, mengingat MBI dikenal sebagai pengusaha kaya raya, banyak uangnya yang bergerak di bidang LPG, memiliki 3 Usaha di Sumatera Utara dan 1 Usaha Di Aceh," terangnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network