MEDAN, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara kecelakaan lalu lintas angkutan umum kota (Angkot) dengan kereta api yang menewaskan 4 penumpang.
Penyerahan tersangka Karto Manalu (39) sopir angkot tersebut dilakukan di ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, pada Kamis, 31 Maret 2022.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Polrestabes Medan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, Jumat, 01 April 2022.
Kajari mengatakan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama penyidik dan tersangka melihat kondisi barang bukti angkutan umum yang telah rusak di lahan penampungan barang rampasan di jalan kayu putih Medan.
"Tersangka yang merupakan warga Dusun XIV Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ini disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 311 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait