Sopir Angkot yang Tewaskan 4 Penumpang di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara dan Pencabutan SIM

Ismail
Sopir Angkot yang Tewaskan 4 Penumpang di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara dan Pencabutan SIM

MEDAN, iNews.id - Karto Manalu (40), sopir angkutan kota (angkot) Mini Wampu Lin 123 yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dan mengakibatkan tewasnya 4 penumpang, dituntut 16 tahun penjara, Selasa (7/6)

Selain tuntutan pidana 16 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan izin beroperasi angkutan umum terhadap terdakwa.

Tuntutan dibacakan JPU dari Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat dalam sidang virtual di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.



Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network