Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Laka Lantas Angkot dengan Kereta Api Tewaskan 4 Orang  

Ismail
JPU bersama penyidik dan tersangka melihat kondisi barang bukti

Selanjutnya, kata Kajari, tersangka kembali dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

Diketahui sebelumnya, angkutan kota (angkot) BK 1610 UE yang dikemudikan tersangka menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Sei Agul, Kota Medan pada Sabtu (4/12/2021) lalu.

Pada saat bersamaan kereta api Sri Lelawangsa jurusan Binjai-Medan sedang melintas. Kereta api langsung menabrak angkot yang membawa delapan orang penumpang itu.

Angkot sempat terseret beberapa meter. Kondisi angkot tersebut rusak parah. Dalam insiden itu empat orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya luka parah, sedangkan tersangka berhasil menyelamatkan diri. 
 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network