Sopir Angkot yang Tewaskan 4 Penumpang di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara dan Pencabutan SIM
Karto Manalu (40), sopir angkutan kota (angkot) Mini Wampu Lin 123 yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah