Korban yang terluka segera melapor ke Polres Padangsidimpuan. Hanya dalam waktu sekitar dua jam, Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Rahmat Pardamean, SH, bersama Tim Opsnal, berhasil meringkus SH di Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
"Warga Kelurahan Kantin ini kami amankan sekitar pukul 14.00 WIB," tambah Kasat Reskrim.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Polisi masih mendalami motif pemerasan yang berujung kekerasan tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait