Kasus Pengeroyokan Eka Tarigan Mengendap, Kuasa Hukum Tuntut Penambahan Tersangka

Jafar Sembiring
Kasus Pengeroyokan Eka Tarigan Mengendap, Kuasa Hukum Tuntut Penambahan Tersangka. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Kuasa hukum korban pengeroyokan, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga, mendesak penyidik dan jaksa untuk segera menetapkan tersangka lain dalam kasus penganiayaan terhadap Eka Pranata Tarigan. Pengeroyokan ini terjadi di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada Kamis, 14 Desember 2023.

Saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sabjana Sitepu alias Bapak Riko. Padahal, menurut kuasa hukum, bukti-bukti di lapangan menunjukkan adanya keterlibatan orang lain. Dugaan ini semakin diperkuat oleh pendapat saksi ahli pidana, Prof. Suparji Ahmad, yang menegaskan bahwa unsur pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama telah terpenuhi.

Jhon Feryanto Sipayung menjelaskan bahwa berkas perkara kliennya sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Cabang Pancurbatu kepada penyidik Polsek Pancurbatu dengan petunjuk untuk meminta pendapat ahli pidana dan ahli kesehatan. Menindaklanjuti petunjuk tersebut, pihak kuasa hukum telah menghadirkan ahli pidana pada Senin, 7 Juli 2025.

"Hari ini, kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polsek Pancurbatu, Nomor: B/466-A3.3/VII/RES 1.6/2025/RESKRIM yang menyatakan berkas perkara Sabjana Sitepu alias Bapak Riko telah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Pancurbatu," jelas Jhon.

Demi tegaknya hukum dan kepastian hukum, Jhon menegaskan pihaknya mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka lain dalam pengeroyokan kliennya dan segera dilakukan penahanan.

"Kami mendesak penyidik untuk profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Sebab, korban dan keluarga masih merasa tidak puas dengan perkembangan kasus ini karena merasa ada kejanggalan dalam proses penyidikan," tegasnya.

Kuasa hukum juga telah menyerahkan bukti tambahan berupa penambahan saksi fakta kepada penyidik, ditambah lagi keterangan saksi ahli pidana yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan orang lain. "Kami berharap penyidik dan Jaksa dapat segera menindaklanjuti bukti-bukti tersebut dan menetapkan tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan ini," pungkas Jhon.

Kasus pengeroyokan yang menimpa Eka Pranata Tarigan ini dilaporkan oleh Nurhelni pada Desember 2023 sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/483/XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Namun, Polsek Pancurbatu diduga mengendapkan laporan ini selama hampir dua tahun.

Korban mengalami luka-luka serius dan hingga saat ini masih mengalami trauma. Ironisnya, belum ada kejelasan perihal perkembangan kasus yang dilaporkan hampir dua tahun lamanya ini, padahal ketiga terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Eka Pranata Tarigan sudah teridentifikasi dan masih bebas berkeliaran di seputaran Polsek Pancurbatu.

Kuasa hukum korban berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi keadilan bagi korban.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network