Hampir 2 Tahun Mengendap, Polsek Pancurbatu Diduga Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan

Jafar Sembiring
Hampir 2 Tahun Mengendap, Polsek Pancurbatu Diduga Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Eka Pranata Tarigan (47) di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu pada Kamis, 14 Desember 2023, dilaporkan istrinya, Nurhelni Br Karo (47), ke Polsek Pancurbatu dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP / B / 483 / XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Ironisnya, hampir dua tahun berlalu, kasus ini disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kuasa hukum korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga, mengungkapkan kekecewaan mereka atas lambannya penanganan kasus ini. Padahal, ketiga terduga pelaku pengeroyokan telah teridentifikasi dan bahkan masih bebas berkeliaran di sekitar Polsek Pancurbatu.

"Anehnya lagi, dalam laporan tertuang bahwa para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Namun, setelah hampir 2 tahun lamanya, penyidik Polsek Pancurbatu hanya menetapkan satu orang tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351. Itu pun tak dilakukan penahanan," ujar Feryanto di Mapolsek Pancurbatu, Jumat (2/5/2025).

Feryanto menilai penyidik Polsek Pancurbatu tidak profesional dalam menangani perkara ini hingga mengubah pasal pengeroyokan menjadi penganiayaan. 

"Atau jangan-jangan penyidik Polsek Pancurbatu takut kepada para terlapor atau memang ada perihal lainnya sehingga sampai saat ini para terduga pelaku masih bebas berkeliaran," sindirnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network