Kasus Pengeroyokan Eka Tarigan Mengendap, Kuasa Hukum Tuntut Penambahan Tersangka

Jafar Sembiring
Kasus Pengeroyokan Eka Tarigan Mengendap, Kuasa Hukum Tuntut Penambahan Tersangka. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

Kuasa hukum juga telah menyerahkan bukti tambahan berupa penambahan saksi fakta kepada penyidik, ditambah lagi keterangan saksi ahli pidana yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan orang lain. "Kami berharap penyidik dan Jaksa dapat segera menindaklanjuti bukti-bukti tersebut dan menetapkan tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan ini," pungkas Jhon.

Kasus pengeroyokan yang menimpa Eka Pranata Tarigan ini dilaporkan oleh Nurhelni pada Desember 2023 sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/483/XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Namun, Polsek Pancurbatu diduga mengendapkan laporan ini selama hampir dua tahun.

Korban mengalami luka-luka serius dan hingga saat ini masih mengalami trauma. Ironisnya, belum ada kejelasan perihal perkembangan kasus yang dilaporkan hampir dua tahun lamanya ini, padahal ketiga terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Eka Pranata Tarigan sudah teridentifikasi dan masih bebas berkeliaran di seputaran Polsek Pancurbatu.

Kuasa hukum korban berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi keadilan bagi korban.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network