Kasus Pengeroyokan Eka Tarigan Mengendap, Kuasa Hukum Tuntut Penambahan Tersangka

Jafar Sembiring
Kasus Pengeroyokan Eka Tarigan Mengendap, Kuasa Hukum Tuntut Penambahan Tersangka. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Kuasa hukum korban pengeroyokan, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga, mendesak penyidik dan jaksa untuk segera menetapkan tersangka lain dalam kasus penganiayaan terhadap Eka Pranata Tarigan. Pengeroyokan ini terjadi di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada Kamis, 14 Desember 2023.

Saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sabjana Sitepu alias Bapak Riko. Padahal, menurut kuasa hukum, bukti-bukti di lapangan menunjukkan adanya keterlibatan orang lain. Dugaan ini semakin diperkuat oleh pendapat saksi ahli pidana, Prof. Suparji Ahmad, yang menegaskan bahwa unsur pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama telah terpenuhi.

Jhon Feryanto Sipayung menjelaskan bahwa berkas perkara kliennya sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Cabang Pancurbatu kepada penyidik Polsek Pancurbatu dengan petunjuk untuk meminta pendapat ahli pidana dan ahli kesehatan. Menindaklanjuti petunjuk tersebut, pihak kuasa hukum telah menghadirkan ahli pidana pada Senin, 7 Juli 2025.

"Hari ini, kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polsek Pancurbatu, Nomor: B/466-A3.3/VII/RES 1.6/2025/RESKRIM yang menyatakan berkas perkara Sabjana Sitepu alias Bapak Riko telah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Pancurbatu," jelas Jhon.

Demi tegaknya hukum dan kepastian hukum, Jhon menegaskan pihaknya mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka lain dalam pengeroyokan kliennya dan segera dilakukan penahanan.

"Kami mendesak penyidik untuk profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Sebab, korban dan keluarga masih merasa tidak puas dengan perkembangan kasus ini karena merasa ada kejanggalan dalam proses penyidikan," tegasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network