Kasus Arisan Online Jadi Sorotan: Berkas P19 Berulang Kali, Ada Apa dengan Penanganan Kejaksaan?

Jafar Sembiring
Kasus Arisan Online Jadi Sorotan: Berkas P19 Berulang Kali, Ada Apa dengan Penanganan Kejaksaan?. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

Ia juga menyayangkan ahli pidana yang dihadirkan oleh pihaknya tidak direspon atau ditanggapi oleh pihak Kejaksaan.

"Stelah kami melakukan kordinasi ke Kajari Medan , didapati info penukaran jaksa yang disampaikan staff Kajari. Kenapa penggantian jaksa ini tidak dapat info padahal kami sudah berulang kali koordinasi," sesal Sevendy.

Untuk langkah selanjutnya, Sevendy menyatakan akan menunggu gelar perkara yang akan dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan, sebagaimana dijelaskan dalam SP2HP 1 Juli 2025. 

"Kami berharap tersangka NS ditahan," tegasnya.

Korban Intan Aseh sendiri turut menyampaikan harapannya agar keadilan dapat segera ditegakkan dan tersangka tidak lepas dari proses hukum yang berlaku. Intan menjelaskan bahwa ia mengalami kerugian hingga Rp78 juta setelah ikut serta dalam dua nomor arisan online yang dikelola tersangka NS. 

"Saya minta tersangka itu segera ditahan," pinta Intan dengan nada penuh harap.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network