Kasus Arisan Online Jadi Sorotan: Berkas P19 Berulang Kali, Ada Apa dengan Penanganan Kejaksaan?

Jafar Sembiring
Kasus Arisan Online Jadi Sorotan: Berkas P19 Berulang Kali, Ada Apa dengan Penanganan Kejaksaan?. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus dugaan penipuan arisan online yang menimpa Intan Aseh dengan kerugian mencapai Rp78 juta masih menjadi sorotan di Polrestabes Medan. Meskipun penyidik telah menetapkan NS sebagai tersangka, pihak korban dan penasihat hukumnya menyatakan kekhawatiran mendalam lantaran tersangka belum juga ditahan hingga saat ini.

Sevendy Christyan Sihite, penasihat hukum Intan dari Retorika Law Firm, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait perkembangan kasus ini. 

"Terakhir kali kami mendapati SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) pada tanggal 1 Juli 2025 dari penyidik, yang mana berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepada kejaksaan itu dikembalikan atau P19," terang Sevendy kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Sevendy menambahkan bahwa hari ini mereka koordinasi dengan jaksa tidak dapat dilakukan karena jaksa yang bersangkutan tidak berada di tempat. Ia mengungkapkan bahwa ini merupakan kali kelima berkas perkara kliennya dikembalikan (P19) oleh kejaksaan.

"Mulai dari kekurangan terkait bukti, keterangan ahli, sampai kami menghadirkan ahli baru, ahli pidana untuk menjadi pembanding. Tapi, dari koordinasi kami terakhir kali dengan pihak penyidik dalam SP2HP pada 1 Juli 2025 bahwasanya berkas perkara yang dikembalikan dengan alasan ada indikasi jaksa masih berpedoman sama keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh penyidik dari pihak Polrestabes Medan," jelas Sevendy. 

Ia juga menyayangkan ahli pidana yang dihadirkan oleh pihaknya tidak direspon atau ditanggapi oleh pihak Kejaksaan.

"Stelah kami melakukan kordinasi ke Kajari Medan , didapati info penukaran jaksa yang disampaikan staff Kajari. Kenapa penggantian jaksa ini tidak dapat info padahal kami sudah berulang kali koordinasi," sesal Sevendy.

Untuk langkah selanjutnya, Sevendy menyatakan akan menunggu gelar perkara yang akan dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan, sebagaimana dijelaskan dalam SP2HP 1 Juli 2025. 

"Kami berharap tersangka NS ditahan," tegasnya.

Korban Intan Aseh sendiri turut menyampaikan harapannya agar keadilan dapat segera ditegakkan dan tersangka tidak lepas dari proses hukum yang berlaku. Intan menjelaskan bahwa ia mengalami kerugian hingga Rp78 juta setelah ikut serta dalam dua nomor arisan online yang dikelola tersangka NS. 

"Saya minta tersangka itu segera ditahan," pinta Intan dengan nada penuh harap.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network