MEDAN, iNewsMedan.id – Tiga orang yang terlibat dalam proyek penataan situs sejarah Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Mereka terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Senin (7/7), di mana ketiganya divonis antara 16 hingga 20 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan, proyek yang bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2022 itu tidak selesai tepat waktu dan menyisakan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Rizal Gozali Malau, yang menjabat sebagai konsultan pengawas, mendapat hukuman 16 bulan penjara. Sementara Junaidi Purba, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dijatuhi hukuman 17 bulan. Adapun rekanan pelaksana proyek, Rizal Silaen, menerima vonis paling berat, yakni 20 bulan penjara.
“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Andriyansyah dalam sidang.
Selain hukuman badan, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan satu bulan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait