Dalam amar putusan, hakim menilai bahwa para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah. Namun, sikap kooperatif dan sopan selama persidangan menjadi alasan keringanan hukuman.
Adapun vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Ahmad Awali, yang meminta agar masing-masing terdakwa dihukum dua tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta.
JPU sebelumnya menjelaskan, proyek revitalisasi situs sejarah tersebut bernilai Rp3,37 miliar dari pagu anggaran Rp4,89 miliar. Namun hasil pengerjaannya hanya mencapai sekitar 75 persen, meski pembayaran dilakukan seolah telah rampung.
Hasil uji mutu dari Fakultas Teknik Sipil Universitas Katolik Santo Thomas pun menunjukkan sejumlah item pekerjaan tidak memenuhi standar teknis kontrak (K-250).
Tidak hanya itu, pekerjaan proyek juga mengalami dua kali addendum akibat keterlambatan dan kekurangan volume, yang kemudian memicu temuan kerugian negara sebesar Rp771 juta.
Satu nama lain, Zumri Sulthony yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut, ikut disebut sebagai pelaksana dalam proyek ini, namun perkaranya ditangani dalam berkas terpisah.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada pihak terdakwa maupun jaksa untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Editor : Ismail
Artikel Terkait