Putusan MK juga menetapkan bahwa pemilu daerah harus digelar dalam rentang waktu paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR.
“Pasal-pasal terkait dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dinyatakan tidak lagi mengikat secara bersyarat jika tidak diubah sesuai ketentuan ini,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait