Terkait kasus ini, polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait distribusi atau penampungan CPO.
"Polsek Torgamba bersama jajaran Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat," tegas AKP Syamsul Adhar.
Pihak kepolisian akan terus mendalami temuan ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait