LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama Polsek Torgamba menggerebek sebuah gudang di Dusun Cikampak 1B, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel, pada Jumat (30/5/2025) siang. Penggerebekan ini dilakukan menyusul dugaan bahwa gudang tersebut dijadikan tempat praktik "kencing" Crude Palm Oil (CPO) atau pengoplosan/pengambilan sebagian CPO secara ilegal.
Meskipun dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, tidak ditemukan aktivitas ilegal 'kencing' CPO yang sedang berlangsung, polisi tetap melakukan penggeledahan menyeluruh. Hasilnya, ditemukan adanya indikasi kuat terkait praktik ilegal tersebut.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk 'kencing' CPO berhasil diamankan.
"Tidak ada kita temukan aktivitas di gudang tersebut. Tapi, kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 mesin genset, 1 selang besar, dan 1 drum besi dari dalam gudang," terang AKP Syamsul Adhar, Sabtu (31/5/2025).
Dalam penggerebekan ini, kepolisian turut menghadirkan kepala dusun setempat untuk mendampingi proses pemeriksaan. Petugas juga memeriksa empat baby tank yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan minyak CPO ilegal, serta sebuah kolam yang dicurigai difungsikan sebagai tempat penyimpanan minyak ilegal.
"Sebagai langkah pengamanan lebih lanjut, area gudang telah dipasangi garis polisi (police line)," terang Kapolsek.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait