Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan untuk pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kombes Rudi Rifani menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses secara hukum. Negara dirugikan, masyarakat kecil terdampak—praktik ini harus dihentikan,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait