MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu pagi (21/5/2025), petugas mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti berupa lebih dari 1.850 liter BBM jenis Pertalite dan Solar.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, dalam keterangan persnya di Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (26/5/2025).
“Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, yang kedapatan mengangkut Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu,” ujar Kombes Rudi Rifani. Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan 10 jeriken berisi sekitar 350 liter Pertalite.
Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah ke rumah pelaku lainnya berinisial HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu. Di lokasi, polisi menemukan 39 jeriken berisi Pertalite dan 4 jeriken berisi Solar, seluruhnya diduga berasal dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di wilayah setempat.
“Total BBM bersubsidi yang diamankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter. Kegiatan ini jelas ilegal karena tidak disertai izin niaga dan pengangkutan serta menyimpang dari jalur distribusi resmi,” ungkap Rudi Rifani.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait