MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu pagi (21/5/2025), petugas mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti berupa lebih dari 1.850 liter BBM jenis Pertalite dan Solar.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, dalam keterangan persnya di Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (26/5/2025).
“Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, yang kedapatan mengangkut Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu,” ujar Kombes Rudi Rifani. Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan 10 jeriken berisi sekitar 350 liter Pertalite.
Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah ke rumah pelaku lainnya berinisial HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu. Di lokasi, polisi menemukan 39 jeriken berisi Pertalite dan 4 jeriken berisi Solar, seluruhnya diduga berasal dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di wilayah setempat.
“Total BBM bersubsidi yang diamankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter. Kegiatan ini jelas ilegal karena tidak disertai izin niaga dan pengangkutan serta menyimpang dari jalur distribusi resmi,” ungkap Rudi Rifani.
Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan untuk pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kombes Rudi Rifani menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses secara hukum. Negara dirugikan, masyarakat kecil terdampak—praktik ini harus dihentikan,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait