Tiga Agen Pengirim 26 PMI Ilegal ke Malaysia Dicokok Polda Sumut, Terancam 10 Tahun Bui

Jafar Sembiring
Tiga Agen Pengirim 26 PMI Ilegal ke Malaysia Dicokok Polda Sumut, Terancam 10 Tahun Bui. Foto: Dok. Polda Sumut

MEDAN, iNewsMedan.id - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya pengiriman ilegal terhadap 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Selain mengamankan puluhan PMII, petugas juga menangkap tiga orang terduga pelaku yang berperan sebagai agen pengiriman. 

"Para calon PMI itu ditemukan di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Senin (19/5/2025).

Kombes Sumaryono, menuturkan bahwa 26 calon PMI tersebut terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).

"Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan," tutur Kombes Sumaryono.

Kombes Sumaryono mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku yang berperan sebagai agen pengiriman.

"Ketiga tersangka berinisial MF, K, dan HR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan iming-iming gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5,7 juta per bulan. Untuk biaya keberangkatan, setiap calon PMI dimintai uang sebesar Rp5 juta oleh para agen.

"Mereka membayar Rp5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang," ungkap Kombes Sumaryono.

Sebelum diberangkatkan secara ilegal, para korban terlebih dahulu ditampung di sebuah rumah di Deliserdang setelah tiba dari kampung halaman mereka.

Saat ini, ke-26 calon PMI ilegal tersebut telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut untuk penanganan lebih lanjut. 

Sementara itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ketiga tersangka itu juga terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Kombes Sumaryono.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (16/5/2025) setelah tim TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Ditreskrimum Polda Sumut menerima informasi mengenai adanya aktivitas pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia. Tim bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan para korban di rumah penampungan.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network