MEDAN, iNewsMedan.id - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini, lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diselamatkan, dan satu orang agen ditangkap dalam pengungkapan yang berlangsung pada 17-18 Juli 2025.
Lima korban yang berhasil diselamatkan adalah SR (20) dari Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) dari Tapanuli Utara, serta NAS (25) dari Percut Sei Tuan dan DLS (42) dari Pematangsiantar. Mereka semua diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut Dumai, Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi adanya dugaan perdagangan orang. Setelah menerima informasi, tim yang dipimpin Kordinator Opsnal Subdit Renakta, Iptu Agus Purnomo, langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapat informasi tentang tindak pidana perdagangan orang yang akan dilakukan di wilayah hukum Pematangsiantar, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kombes Ricko Taruna Mauruh, Selasa (22/7/2025).
Polisi berhasil mengamankan para korban dari sebuah penampungan sementara sebelum diberangkatkan, yaitu di sebuah rumah di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait