MEDAN, iNewsMedan.id - Rencana eksekusi lahan di Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan dengan sertifikat nomor 17 atas nama Nyak Hasan Ahmad yang akan dilaksanakan Pengadilan Agama Negeri Medan, Rabu (14/5/2025) menuai sorotan tajam. Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, Said Azhari SH dari Advokat Said Azhari, S.H. & Rekan Law Office, menduga kuat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam rencana eksekusi tersebut.
Said Azhari menjelaskan bahwa eksekusi ini hanya didasarkan pada putusan nomor 161/pdt.G/2014/PTA.Mdn yang dalam amar putusannya telah dibagi secara natura atau melalui lelang. "Jika pihak Pengadilan Agama Medan memaksa harus dilelang, maka sikap tersebut terindikasi perbuatan melawan hukum, lantaran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan diduga telah melelang dengan harga yang tidak wajar, hanya Rp13,6 miliar," ungkap Said.
Menurut Said, harga pasar yang wajar untuk lahan seluas 1.134 meter persegi di lokasi tersebut berkisar antara Rp25 miliar hingga Rp30 miliar. Kejanggalan lainnya, lanjut Said, adalah dasar putusan yang digunakan. Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam putusannya Nomor 161/Pdt.G/2014/PTA Medan diduga tidak memiliki bukti akta jual beli notaris yang menyatakan lahan tersebut dibeli oleh Nyak Hasan Ahmad pada tahun 1956.
Faktanya, kata Said, terdapat empat surat yang menyatakan bahwa lahan di Jalan Mojopahit Nomor 5 dibeli oleh Nyak Hasan Ahmad berdasarkan akta jual beli dari Notaris Ongkie Lian Nomor 53 tanggal 12 Mei 1960, setelah pernikahan Nyak Hasan Ahmad dengan istri ketiganya, Puspa Diana.
Lebih lanjut, Said menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 78/PK/AG/2019 yang diketuai oleh Sunarto. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa rumah di Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan dibeli oleh Nyak Hasan Ahmad pada tahun 1956 setelah perkawinan dengan istri keduanya, Hamidah Amin.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait