MEDAN, iNewsMedan.id– Kuasa hukum dr. Tuahman Purba, Ranto Sibarani, menyampaikan harapan agar seluruh persoalan yang berkaitan dengan Yayasan Sari Mutiara Medan dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh para ahli waris Alm. Washington Purba dan Alm. Sauriah Sitanggang.
Menurut Ranto, penyelesaian secara terbuka dan saling menghormati penting dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan di lingkungan keluarga.
“Ia berharap persoalan-persoalan yang ada dapat dibicarakan bersama dengan prinsip jujur, terbuka, dan saling menghormati,” ujarnya, Sabtu, 10 Januari 2026.
Ranto menjelaskan bahwa Alm. Sauriah Sitanggang wafat pada 25 Mei 2007, sementara Alm. Washington Purba meninggal dunia pada 16 November 2014 di Singapura, sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi.
Ia juga menyampaikan bahwa Yayasan Sari Mutiara Medan yang menaungi Rumah Sakit Sari Mutiara Medan didirikan oleh Alm. Washington Purba pada 1977. Rumah sakit yang berlokasi di Jalan Kapten Muslim Medan tersebut saat ini sudah tidak lagi beroperasi.
Terkait persoalan keuangan, Ranto menyampaikan masih terdapat pinjaman bank yang berkaitan dengan operasional rumah sakit pada masa lalu.
“Pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan Rumah Sakit, namun secara administrasi tercatat atas nama klien kami,” kata Ranto.
Ia menambahkan bahwa keberadaan pinjaman tersebut diketahui oleh pihak yayasan dan dalam perjalanannya sempat dilakukan pembayaran angsuran.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
