Demi Warisan, Ibu di Asahan Biarkan Anak Diperkosa Suami Siri Selama 6 Tahun

Jafar Sembiring
Demi Warisan, Ibu di Asahan Biarkan Anak Diperkosa Suami Siri Selama 6 Tahun. Foto: Humas Polres Asahan

ASAHAN, iNewsMedan.id - Seorang pria paruh baya berinisial S (59) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan karena melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya yang masih berusia 16 tahun. Ironisnya, ibu kandung korban, W, juga ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui dan mendukung aksi bejat suaminya.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada tokoh masyarakat setempat pada Kamis (20/2/2025). Korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan sejak tahun 2019, tak lama setelah ibunya menikah siri dengan S.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa W mengetahui perbuatan suaminya, namun tidak mencegahnya karena tergiur janji warisan berupa kebun dan tanah dari S. Bahkan, W membujuk korban untuk melayani nafsu bejat suaminya.

"Setiap korban tidak mau diajak bersetubuh dengan S, maka S akan memberitahukan kepada W," kata Kapolres, Kamis (27/2/2025).

"Sehingga W membujuk korban agar mau menuruti kemauan S dengan mengatakan 'ikuti saja kemauan bapak mu'," sambung Afdhal.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network