Kuasa Hukum Rahmadi Desak Hakim Batalkan Status Tersangka: Bukti Termohon Tak Kuat

Jafar Sembiring
Kuasa Hukum Rahmadi Desak Hakim Batalkan Status Tersangka: Bukti Termohon Tak Kuat. Foto: Istimewa

Sidang praperadilan ini sebelumnya dibuka kembali oleh Hakim Tunggal Hosari Parsaoran Nababan dengan memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyerahkan satu bukti surat tambahan. Setelah menerima bukti tersebut, hakim menskors sidang selama satu jam untuk kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

"Saya sudah menerima kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (23/4/2025), dengan agenda putusan," pungkas Hakim Cipto Nababan. 



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network