Sidang praperadilan ini sebelumnya dibuka kembali oleh Hakim Tunggal Hosari Parsaoran Nababan dengan memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyerahkan satu bukti surat tambahan. Setelah menerima bukti tersebut, hakim menskors sidang selama satu jam untuk kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.
"Saya sudah menerima kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (23/4/2025), dengan agenda putusan," pungkas Hakim Cipto Nababan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait