Kuasa Hukum Rahmadi Desak Hakim Batalkan Status Tersangka: Bukti Termohon Tak Kuat

Jafar Sembiring
Kuasa Hukum Rahmadi Desak Hakim Batalkan Status Tersangka: Bukti Termohon Tak Kuat. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, optimis hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya dan membatalkan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba. Keyakinan ini disampaikan Suhandri usai mengikuti sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/4/2025).

"Harapan kami dari kuasa hukum pemohon, hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, memberikan putusan agar membatalkan status tersangka kepada klien kami Rahmadi," tegas Suhandri di hadapan awak media.

Selain pembatalan status tersangka, pihak kuasa hukum juga meminta Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan untuk memulihkan harkat dan martabat Rahmadi. 

"Permintaan kami selaku kuasa hukum sesuai dengan pembuktian dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang sudah kita jalani dari awal hingga akhir," lanjutnya.

Suhandri Umar menilai bukti tertulis yang diajukan oleh pihak termohon, yakni Diresnarkoba Polda Sumut melalui tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut, sangat lemah. Ia menyoroti ketidakmampuan termohon dalam menghadirkan saksi-saksi yang melakukan penangkapan terhadap kliennya.

"Bukti tertulis yang dimaksud, yakni baik itu dari SPDP, surat penangkapan tersangka, surat LP model A-nya, bahkan pihak termohon juga tidak bisa menghadirkan saksi-saksi atau penyidik atau petugas yang melakukan menangkap terhadap klien kita," ungkapnya.

Lebih lanjut, Suhandri mengkritisi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak termohon, dengan menyebutnya kurang kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan. Sebaliknya, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak pemohon dari Jakarta, Prof Dr. Jamin Ginting, dinilai mampu menjawab semua pertanyaan dari tim Bidkum Polda Sumut. Pihak pemohon juga telah menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan.

Mengenai bukti surat tambahan berupa berita acara interogasi saksi penangkapan yang diajukan termohon di akhir persidangan, Suhandri menilai terdapat kejanggalan. 

"Namun, bukti surat tambahan itu kami menilai sangat ganjal, di mana berita acara interogasi itu di tanggal 3 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, sehingga menurut kami ketika klien kami ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Tanjungbalai, tidak mungkin sampai ke Polda Sumut pukul 23.30 WIB. Maka kami menganggap itu tidak benar," tegasnya.

Meski demikian, pihak pemohon masih memaklumi pemberian satu bukti tambahan tersebut dan telah menambahkan poin-poin bantahan dalam kesimpulan mereka.

Sidang praperadilan ini sebelumnya dibuka kembali oleh Hakim Tunggal Hosari Parsaoran Nababan dengan memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyerahkan satu bukti surat tambahan. Setelah menerima bukti tersebut, hakim menskors sidang selama satu jam untuk kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

"Saya sudah menerima kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (23/4/2025), dengan agenda putusan," pungkas Hakim Cipto Nababan. 

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network