Predator Anak Pencabul 4 Santri di Tapsel Terancam 15 Tahun Penjara

Jafar Sembiring
Predator Anak Pencabul 4 Santri di Tapsel Terancam 15 Tahun Penjara. Foto: Dok. Humas Polres Tapsel

TAPANULI SELATAN, iNewsMedan.id - Abdullah Harahap (57), pria paruh baya yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) atas dugaan pencabulan terhadap 4 santri, kini predator anak itu mendekam di balik jeruji besi. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujarnya, Senin (21/4/2025).

Kapolres menjelaskan, keempat korban pencabulan tersebut adalah santri di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Tapsel, masing-masing berinisial RAS (13), RA (13), RS (14), dan AAS (14). 

"Modus operandi pelaku terungkap dengan cara mendekati korban di pesantren dan memberikan uang jajan," jelas Yasir.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network