Kronologis kejadian bermula pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di rumah tersangka di Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel. Awalnya, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial RAS (13). Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa pelaku mengakui perbuatan cabulnya terhadap keempat korban.
"Tersangka menyuruh korban memasukkan kemaluan korban ke bagian lubang dubur (anus) tersangka, lalu tersangka melakukan aksi cabulnya tersebut kepada korban," ungkap Kapolres.
Dengan penahanan pelaku, Polres Tapsel menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan memberikan keadilan bagi para korban.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait