"Kedua tersangka merampok mobil korban agar dijadikan milik AP (Agung) untuk kerja. Mereka sudah merencanakan pembunuhan ini sejak tanggal 2 April 2025," jelas Gidion.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa kedua pelaku memesan taksi online pada Minggu dini hari (6/4/2025). Korban, Michael Frederick, menjadi pengemudi yang menerima orderan untuk menjemput keduanya di kawasan Sunggal, setelah Kasrani memesan melalui aplikasi In Driver.
Sesampainya di suatu tempat, pelaku meminta korban untuk berhenti sebentar. Saat itulah, Agung yang duduk di kursi belakang langsung membekap korban menggunakan sarung yang telah mereka siapkan.
"Karena korban meronta, K (Kasrani) memukulnya dengan palu. Kemudian korban diseret ke belakang dan di situ korban dipukul hingga meregang nyawa," ungkap Gidion.
Setelah melakukan pembunuhan, kedua tersangka kemudian membawa jasad korban ke wilayah Kabupaten Langkat, tempat jenazahnya ditemukan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait