Dalang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan Ternyata Duo Maut Ayah dan Anak

Jafar Sembiring
Dalang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan Ternyata Duo Maut Ayah dan Anak. Foto: Istimewa

"Kita menemukan jejaknya yaitu pergantian plat mobil, baju pelaku, dan alas mobil yang terdapat bercak darah korban," imbuh Gidion.

Berbekal informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di Kabupaten Karo.

Atas perbuatan keji mereka, ayah dan anak ini dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network