SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menangkap dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat total 66,78 gram. Operasi penangkapan ini dilakukan pada Jumat (4/4/2025) di dua lokasi berbeda.
"Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun," ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (6/4/2025).
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 16.30 WIB. Tim berhasil mengamankan Wisnu Aris Munandar alias Ableh (31) dengan barang bukti sabu seberat 3,41 gram.
Dari hasil interogasi, Wisnu mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Fajar Rizky Munthe alias Kiki yang tinggal di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Tim kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap Fajar Rizky Munthe (32) di rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat 63,37 gram yang disimpan di laci ruang tamu. Fajar mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama Ipan di Medan.
Editor : Chris
Artikel Terkait