Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti dua unit ponsel, uang tunai Rp 100.000, tiga bal plastik klip kosong, tiga timbangan digital, tiga sekop pipet, dan satu amplop.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Verry Purba.
Polres Simalungun terus mengembangkan kasus untuk menangkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok dari Medan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Henry S. Sirait, Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Editor : Chris
Artikel Terkait