MEDAN, iNews.id - Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Di mana, sebanyak 6 orang dinyatakan tewas di dalam kerangkeng tersebut.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari ini terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktit. Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022).
Hadi menyebutkan, keenam pelaku berinisial, HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP yang menyebabkan penghuni kerangkeng tewas disangkakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 7 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah satu per tiga ancaman pokok," jelasnya.
Lalu, sambung Hadi, dua pelaku yang menjadi penampung korban berinisial SP dan TS dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut," sebut Hadi.
Diketahui, saat ini Polda Sumut masih terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus penghuni kerangkeng yang tewas tersebut.
Sebelumnya, Komnas HAM memaparkan kondisi terakhir kapasitas kerangkeng itu diisi oleh 57 orang. Dengan rincian, kerangkeng pertama berisi 30 orang penghuni. Sedangkan kerangkeng kedua diisi 27 orang. Kemudian, sebanyak 6 orang telah meninggal di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif tersebut.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait