8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Terbit Rencana Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Jafar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Foto: Instagram Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan alasan terkait belum melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka yang menyebabkan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut secara terang benderang. Mengingat, lanjut Hadi, kerangkeng itu telah berdiri lebih dari 10 tahun. 

Hadi juga menambahkan, ada dugaan pelaku lain yang ikut terlibat. Kemudian,  berpotensi akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka.

Kita masih terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2021," jelas Hadi, Senin (28/3/2022). 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network