Sidang Prapid Warga Tanjungbalai, Nama Kompol Dedy Kurniawan Berulang Kali Dipanggil 'Toak' PN Medan
MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang praperadilan (Prapid) yang diajukan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, terhadap Kompol Dedy Kurniawan, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, dan sejumlah pihak kepolisian lainnya, diwarnai pemanggilan nama termohon melalui pengeras suara atau 'toak' di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rahmadi mengajukan upaya hukum ini atas dugaan kriminalisasi dalam penangkapannya.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Cipto Hosari Nababan sempat dibuka di Ruang Cakra V PN Medan pada Kamis (27/3/2025). Namun, baik pihak termohon maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir di ruang sidang.
Di lokasi, nama Kompol Dedy Kurniawan berulang kali dipanggil oleh petugas pengadilan melalui pengeras suara. Meski demikian, termohon tidak kunjung menunjukkan kehadirannya.
Hakim Cipto Hosari Nababan kemudian menjelaskan bahwa relaas panggilan telah dikirimkan kepada para termohon melalui jasa pos pada tanggal 25 Maret 2025. Ia menduga waktu pengiriman yang mepet menjadi penyebab ketidakhadiran termohon.
"Jadi, akan kita panggil kembali termohon. Kalau saya pinginnya perkara ini cepat-cepat selesai. Kebetulan ini kan libur panjang. Sidang kita tunda, Senin depan (14/4/2025) ya pak?" kata hakim kepada penasihat hukum pemohon, Suhardi Umar Tarigan, yang disetujui.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait