Sidang Prapid Warga Tanjungbalai, Nama Kompol Dedy Kurniawan Berulang Kali Dipanggil 'Toak' PN Medan

Jafar Sembiring
Sidang Prapid Warga Tanjungbalai, Nama Kompol Dedy Kurniawan Berulang Kali Dipanggil 'Toak' PN Medan. Foto: Istimewa

Dalam petitum prapidnya, Rahmadi memohon agar hakim menyatakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah, memerintahkan pembebasan Rahmadi dari tahanan, membayar ganti rugi materil dan imateril, serta merehabilitasi nama baiknya melalui media massa.

Kasus penangkapan Rahmadi oleh Kompol Dedy Kurniawan sebelumnya sempat viral dan dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Rekaman CCTV juga menunjukkan adanya dugaan penganiayaan saat penangkapan, di mana narkoba tidak ditemukan dari Rahmadi.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network