Sidang Prapid Warga Tanjungbalai, Nama Kompol Dedy Kurniawan Berulang Kali Dipanggil 'Toak' PN Medan
Dalam petitum prapidnya, Rahmadi memohon agar hakim menyatakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah, memerintahkan pembebasan Rahmadi dari tahanan, membayar ganti rugi materil dan imateril, serta merehabilitasi nama baiknya melalui media massa.
Kasus penangkapan Rahmadi oleh Kompol Dedy Kurniawan sebelumnya sempat viral dan dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Rekaman CCTV juga menunjukkan adanya dugaan penganiayaan saat penangkapan, di mana narkoba tidak ditemukan dari Rahmadi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait