MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Rahmadi terkait keabsahan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2025). Sidang kali ini diwarnai perdebatan sengit antara kuasa hukum pemohon dan ahli hukum pidana yang dihadirkan termohon, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.
Ahli hukum pidana dari Universitas Medan Area, Dr. Andi Hakim Lubis, dihadirkan oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut. Dalam keterangannya, ahli menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Namun, pernyataan ini justru menjadi sorotan kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, yang mempertanyakan kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap kliennya.
Suhandri Umar Ali Tarigan beberapa kali mencoba meminta pendapat ahli terkait prosedur penetapan tersangka dalam kasus Rahmadi. Namun, ahli Dr. Andi terkesan enggan memberikan jawaban langsung atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan bahkan sempat meminta ahli untuk menjawab sesuai kapasitasnya.
"Begini ya ahli. Jawab saja sesuai kapasitas sebagai ahli," ujar Hakim Cipto.
Setelah mendapat perintah hakim, ahli kemudian menjelaskan bahwa dalam kasus tertangkap tangan, penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Apabila tertangkap tangan, tidak diperlukan surat perintah," kata Dr. Andi Hakim Lubis.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait