Viral Video Penangkapan Rahmadi di Tanjungbalai, Polda Sumut Dituding Manipulasi Informasi

Jafar Sembiring
Kepala Lingkungan (Kepling) 3, Iwan. Foto: Istimewa

Menanggapi pernyataan Polda Sumut, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyebutnya sebagai bentuk kepanikan. Ia menegaskan bahwa pernyataan Polda Sumut bertolak belakang dengan fakta di lapangan dan keterangan warga. Umar Tarigan juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Ia mencontohkan pertanyaan dalam BAP mengenai alasan menjadi kurir narkoba, namun tidak dijelaskan nominal upah yang dijanjikan.

"Kita sudah melaporkan pesoalan ini ke Propam Polda Sumut. Dalam Waktu dekat akan kita ajukan Prapid. Saat ini kami sedang menyusun segala sesuatu untuk langkah Prapid itu," pungkasnya.

Sebelumnya, rekaman CCTV menunjukkan Rahmadi diduga dianiaya saat ditangkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat penangkapan, tidak ditemukan narkoba dari Rahmadi, namun setelah dibawa berkeliling, polisi mengklaim menyita 10 gram sabu-sabu darinya.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network