Kompol Ramli Sembiring Resmi Lawan Kapolri dan Kapolda Sumut di Meja Hijau 

Ismail
Tim kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring saat menggelar konferensi pers terkait dugaan kriminalisasi klien mereka di Jakarta, Selasa (11/3).

MEDAN, iNewsMedan.id- Ramli Sembiring, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Law Official dan Advokat Irwansyah Nasution, secara resmi mengajukan upaya hukum Praperadilan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto. Permohonan praperadilan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Jumat (14/3/2025). 

Irwansyah Putra Nasution, kuasa hukum Ramli Sembiring, menjelaskan bahwa upaya praperadilan ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya kualitas alat bukti dan penetapan tersangka terhadap kliennya. 

"Sudah kita daftarkan. Masih proses. Prapidkan upaya yang diperbolehkan undang-undang," katanya. 

Irwansyah tidak memberikan rincian materi praperadilan karena hal tersebut merupakan bagian dari permohonan. 

"Sudah kita masukkan ke permohonan. Pastinya terkait Sprindik, kualitas bukti dan penetapan tersangka terhadap Ramli. Mohon doanya saja," ucapnya. 

Permohonan praperadilan Ramli Sembiring terdaftar dengan tanda terima permohonan Nomor 17/Pid.Pra/2025/PN MDN. 

Irwansyah berharap penyidik Kortastipidkor Polri menghormati upaya hukum ini dengan menunda sementara waktu pemeriksaan terhadap tersangka Ramli Sembiring, sambil menunggu hasil praperadilan. 

Ramli Sembiring ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025 oleh penyidik atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMK Negeri di Sumut, sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001. 

Sebelumnya, mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Ramli Sembiring, melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, melaporkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI. 

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kriminalisasi terhadap Ramli Sembiring. Tim kuasa hukum menyoroti penahanan Ramli Sembiring selama 81 hari tanpa batas waktu, dengan rincian 60 hari di sel Propam Polri dan 21 hari di Patsus Divisi Propam Polri. 

"Kita sudah bersurat. Jadi penahanan sepihak Ramli Sembiring di Propam sudah menyalahi aturan. Tolong Jenderal Listyo Sigit jelaskan ke Publik. 60 hari ditahan di Propam.?" tanya Irwansyah Putra Nasution, Selasa (11/3). 

Tim kuasa hukum menilai penahanan tanpa dasar dan melebihi waktu yang ditentukan oleh undang-undang merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelanggaran HAM. Mereka juga menyoroti dugaan kriminalisasi, di mana Ramli Sembiring dan Brigadir B dituduh melakukan pemerasan tanpa pernah diperlihatkan barang bukti. 

"Inilah bentuk kriminalisasinya, Keduanya dituduhkan melakukan dan pemerasan, tapi barang buktinya tidak pernah diperlihatkan, pemeriksaan di Propam juga dipaksakan," jelas Irwansyah.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network