MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang pria berinisial WA (46) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai polisi. Pelaku berhasil menggasak tiga unit telepon seluler (HP) milik seorang pelajar berinisial F (17).
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya mengatakan bahwa kejadian bermula pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat itu, korban bersama dua temannya hendak pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, sepeda motor mereka mogok dan tiba-tiba didatangi oleh dua orang pelaku, WA dan A (DPO), yang mengaku sebagai polisi.
"Kalian maling! kata pelaku kepada korban. Korban membantah tuduhan tersebut, namun pelaku memaksa mereka untuk ikut ke pos (polisi)," kata " katanya Kapolsek, Selasa (11/3/2025).
Polisi gadungan itu kemudian meminta ketiga HP korban untuk diperiksa, namun setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur ketiga HP tersebut.
"Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tuntungan," ujar Kapolsek.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait